KPU Tetapkan Standar Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah: Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkotika

KPU Tetapkan Standar Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah: Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkotika

Pemeriksaan Kesehatan/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan sesuai dengan jadwal pendaftaran pasangan calon. Misalnya, pasangan Ridwan Kamil dan Suswono, yang dijadwalkan mendaftar pada 28 Agustus, akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 30 Agustus 2024. 

"Jadi nanti tanggal 30, 31 Agustus, dan 1 September itu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan jadwal kehadiran pasangan calon di tahapan pendaftaran," tambah Doddy.

Selain itu, KPU DKI Jakarta juga berencana melakukan simulasi pemeriksaan kesehatan pada hari ini. Dalam simulasi tersebut, KPU akan memperkenalkan tim penilai dan tim pemeriksa kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis, dokter kesehatan jasmani dan rohani, serta tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi yang bertugas melakukan pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika.

Proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada hari ini, 27 Agustus, hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada 27 dan 28 Agustus, serta pukul 08.00 hingga 23.59 WIB pada 29 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: