Respon Putusan MK, Baleg DPR Revisi UU Pilkada, PDI Perjuangan Dikebiri Tak Bisa Ikut Usung Calon

Respon Putusan MK, Baleg DPR Revisi UU Pilkada, PDI Perjuangan Dikebiri Tak Bisa Ikut Usung Calon

Baleg DPR susun draft revisi UU Pilkada--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Baleg DPR langsung membuat dan menyelesaikan draf revisi UU Pilkada. Hasilnya berlawanan dengan Putusan MK, dimana Kaesang Pangarep tetap bisa ikut Pilkada dan PDI Perjuangan terkesan dikebiri tak bisa mengusung calon di Pilkada.

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Usai menggelar rapat panitia kerja (panja), DPR RI langsung melakukan rapat kesepakatan.

"Sebelum kami tutup rapat panja hari ini dan sesuai dengan perkembangan hasil rapat, kiranya pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat 1 atas hasil pembahasan RUU tentang Pilkada dalam Rapat Kerja Baleg dapat dijadwalkan hari ini 21 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi.

BACA JUGA:

Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Salah satu yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Badan legislatif (Baleg) DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan. Hal ini merujuk pada Mahkamah Agung (MA). 

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Wakil Ketua Baleg, Ahmad Baidowi atau Awiek dalam rapat bersama pemerintah, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rapat ini kemudian diinterupsi oleh Politisi PDI Perjuangan Putera Nababan.

BACA JUGA:

"Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi," tanya Anggota Baleg PDIP Putra Nababan.

"Ya keputusan MA. Fraksi PDI Perjuangan sudah diberi kesempatan ngomong fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya kita fair aja ya," sambung Awiek.

Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga menyepakati hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: