Respon Putusan MK, Baleg DPR Revisi UU Pilkada, PDI Perjuangan Dikebiri Tak Bisa Ikut Usung Calon

Respon Putusan MK, Baleg DPR Revisi UU Pilkada, PDI Perjuangan Dikebiri Tak Bisa Ikut Usung Calon

Baleg DPR susun draft revisi UU Pilkada--

"Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja," kata Supratman.

Kedua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.(anisha)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: