PT Pada Idi Abaikan Lingkungan, Buang Limbah ke Sungai Barito
PT Pada Idi Abaikan Lingkungan, Buang Limbah ke Sungai Barito--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - PT Pada Idi, perusahaan tambang batubara di Barito Utara, Kalimantan Tengah, diduga melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup dengan membuang langsung limbah cair hasil pengelolaan tambang, berupa air asam tambang, ke Sungai Barito.
Dokumen pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng pada tanggal 13 Juli 2024, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut menemui sedimentasi pada kompartemen pengolahan limbah, yang mengakibatkan keluarnya air tercemar ke Sungai Barito karena tidak dikelola dengan baik sebelumnya.
Selain itu, PT Pada Idi juga dilaporkan membuang limbah dari stock-pile batubara langsung ke Sungai Barito melalui pipa by pass tanpa proses pengolahan. Di samping itu, perusahaan ini diduga membangun pelabuhan bongkar batubara di tepi Sungai Barito tanpa dokumen lingkungan atau Amdal yang sah, serta mendirikan jalan tambang sepanjang 10 km di luar izin IUP perseroan.
Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa aktivitas pertambangan PT Pada Idi telah melibatkan wilayah IPPKH tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BACA JUGA:
- Setelah Viral di Media Sosial, Biang Kerok Limbah Busa di Kali Baru Depok Dicari
- Diduga Buang Limbah, DPRD Kota Bekasi Datangi Pabrik Permen
Berikut adalah susunan ulang yang lebih panjang dari paragraf tersebut:
Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pada Idi terhadap lingkungan hidup, seperti yang diungkapkan dalam dokumen pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng pada tanggal 13 Juli 2024, secara nyata melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini terutama melanggar Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur mengenai pencemaran lingkungan hidup, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar
Selain itu, PT Pada Idi juga terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 70 huruf a, yang memberikan ancaman pidana penjara antara 1 hingga 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, bersamaan dengan Pasal 74 yang mengatur sanksi untuk badan usaha.
Tidak hanya itu, sanksi bagi pemberi perintah dan pimpinan perusahaan bisa dua kali lebih berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain temuan-temuan tersebut, ada fakta lain yang mengejutkan, yaitu lokasi tambang PT Pada Idi yang ternyata membentang hingga 7 kilometer tanpa adanya jeda. Hal ini terverifikasi dari citra satelit yang dapat diakses melalui Google Earth. Tambang dengan skala sebesar itu dianggap sangat jarang ditemukan di dunia karena dinilai memiliki dampak lingkungan yang sangat besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: