Cuma Gegara Buah di Ladang, Petani Habisi Rekannya Sesama Petani di Lahan Garapan

 Cuma Gegara Buah di Ladang, Petani Habisi Rekannya Sesama Petani di Lahan Garapan

Lokasi pembunuhan petani di Teluknaga, Tangerang-rafi adhi-radarpena.co.id grup disway

"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) Siang, sekira pukul 11.00 WIB," ucapnya 

Kini, pelaku diamankan dan ditahan di Polsek Teluknaga. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.

"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," bebernya.(rafi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: