Kalimat Mematikan yang Pamali Diucapkan di Hadapan Wanita, Denda 10 Juta dan Penjara Menunggumu!
Ini larangan penggunaan kata Tobrut--
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Komnas Perempuan menyatakan bahwa pelecehan verbal terhadap perempuan dengan menggunakan kata "tobrut" dapat dipenjara selama 9 bulan dan denda Rp 10 juta. Mereka menganggap bahwa kata "tobrut" termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.
Peraturan ini diatur secara jelas dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, pasal 5, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Lantas apa sih sebenarnya arti kata Tobrut yang viral hingga dilarang tersebut?
Akhir-akhir ini kata "Tobrut" sering berseliweran terutama di media sosial.
Namun nyatanya makna yang dimiliki kata tersebut adalah negatif.
Maka dari itu, DILARANG ikut-ikutan menggunakan kata Tobrut jika belum memahami arti tobrut dalam bahasa gaul.
BACA JUGA:Tanggal 1 Agustus Diperingati sebagai Girlfriend Day, Begini Cara Merayakannya
Perlu kamu ketahui bahwa sebelumnya, sebelum adanya pelarangan secara undang-undang, pengucapan kata tobrut terutama depan kaum wanita wajib dilakukan dengan hati-hati.
Dipastikan kalau wanita yang kamu sebut tobrut itu paham arti yang sebenarnya, maka dia bisa jadi akan marah.
Dalam bahasa gaul, Tobrut merupakan sebuah singkatan.
Istilah tobrut dalam bahasa gaul biasanya digunakan ketika melihat wanita yang memiliki ukuran payudara di atas normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: