Terlanjur Makan Roti Okko yang Mengandung Natrium Dehidroasetat, Simak Saran BPOM untuk Mengatasinya

Terlanjur Makan Roti Okko yang Mengandung Natrium Dehidroasetat, Simak Saran BPOM untuk Mengatasinya

Roti Okko.--instagram.com/berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih makanan dan minuman yang aman di pasaran. Hal ini imbas dari viralnya roti Aoka dan Okko yang viral belakangan ini. 

BPOM membeberkan efek mengonsumsi zat pengawet sodium dehydroacetate atau natrium dehidroasetat. Adapun, sebelumnya viral di media sosial soal kandungan sodium dehydroacetate pada roti Okko dan Aoka yang masa simpannya awet hingga tiga bulan. 

Plt. Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati mengatakan bahwa reaksi mengonsumsi nartium dehidroasetat bersifat langsung. Reaksi tubuh terhadap zat pengawet ini, cenderung hanya terjadi kepada orang-orang yang memiliki riwayat hipersensitivitas. 

BACA JUGA:

Dia menjelaskan, pada orang yang punya hipersensitivitas terhadap natrium dehidroasetat dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan reaksi alergi dan tidak nyaman di saluran pencernaan.

"Masyarakat yang sudah mengonsumsi tiga bulan lalu sekarang sakit perut ya enggak ada kaitannya itu," ujar Ema dalam konferensi pers, pada Kamus, 25 Juli 2024.

Ema memastikan bahwa hasil pengujian BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat hanya pada produk Roti Okko, sedangkan Roti Aoka dipastikan aman dari cemaran zat pengawet kosmetik tersebut. Pengujian terhadap Roti Okko telah dilakukan melalui sampling terhadap seluruh batch untuk menerapkan prinsip kehati-hatian.

Kemudian apabila telah telanjur mengonsumsi roti Okko dan mengalami efek samping berupa alergi atau tidak nyaman pada saluran cerna, masyarakat dapat mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

BACA JUGA:

Sebelumnya, pada 2 Juli 2024, BPOM telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food. Hasilnya, pihaknya menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. 

“Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” jelas BPOM dalam keterangan resminya, pada Rabu, 24 Juli 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: