MA Potong Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dari 18 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

 MA Potong Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dari 18 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

MA potong hukuman eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif --net

Majelis hakim menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: