MA Potong Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dari 18 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara
![MA Potong Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dari 18 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara](https://radarpena.disway.id/upload/cbb07abe18fe8538d175a5e381d00a08.jpg)
MA potong hukuman eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif --net
Majelis hakim menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: