Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2024 Mulai 15 Hingga 28 Juli 2024, Ini Jenis Fokus Pelanggarannya

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2024 Mulai 15 Hingga 28 Juli 2024, Ini Jenis Fokus Pelanggarannya

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi-HumasPolri.go.id--

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

Selain itu, target lain yang menjadi focus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2024 adalah:

1. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK

2. Melanggar marka jalan

3. Menggunakan pelat nomor atau TNKB yang tidak sesuai alias palsu

4. Parkir liar

5. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

BACA JUGA:Pemkot Tangerang Akan Razia KTP Pendatang Baru

BACA JUGA:27 Kendaraan Knalpot Brong Terjaring Razia Operasi Cipkon Polsek Pondok Aren

Ketentuan dan Denda Resmi Tilang

Melansir dari pusiknas Polri, sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. 

Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: