Disdik DKI Akhirnya Buka Suara Usai KJMU Dicabut, Terungkap Ini Penyebabnya

Disdik DKI Akhirnya Buka Suara Usai KJMU Dicabut, Terungkap Ini Penyebabnya

Instrumen kelayakan syarat penerima KJMU-Foto: X @nabelaa_lyssh-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sejumlah mahasiswa yang sebelumnya menerima KJMU mendadak dibatalkan karena tidak layak instrumen kelayakan.

Terdapat empat instrumen kelayakan yang menjadi acuan verifikasi penerima, di antaranya adanya anggota keluarga yang merupakan pegawai pemerintahan dan BUMN/BUMD, memiliki kendaraan, aset tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

Serta instrumen kelayakan terakhir adalah mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

Instrumen terakhir ini menjadi penyebab banyaknya penerima KJMU yang dicabut secara mendadak karena tidak memenuhi aspek instrumen kelayakan.

Mereka lantas mengeluhkan hal ini melalui media sosial X (Twitter) karena bantuan biaya kuliah yang selama ini menopang hilang.

"Ini perkara air minum KJMU ditarik. Padahal air itu juga dikasih dari bantuan keluarga ibu karena tidak mampu beli air minum," kata @yeo******.

BACA JUGA:

"Alasan KJMU aku diputus karena masalah instrumen kelayakan bagian konsumsi air kemasan min. 19L. Ya Allah padahal air itu kebutuhan primer. Kita beli air galon juga perbulan nggak setiap hari dan itu juga isi ulang," ungkap @baru*******.

Senada, pengguna @nabel********* juga mengatakan, "Alasan KJMU diputus karena masalah instrumen kelayakan bagian konsumsi air kemasan min. 19L padahal air itu kebutuhan primer, mengingat kondisi di Jakarta tidak semua air tanah itu layak minum. Kita beli air galon juga per bulan dan itu isi ulang."

"Ketolak KJMU karena minum air galon bermerek 19 liter, Pan, akhirnya dinyatakan instrumen kelayakan tidak layak. Semua berkas lengkap, dari DTKS, Dinsos nggak ada masalah, nggak punya NJOP >1M, orang tua dua-duanya nggak kerja sudah di-PHK pas Covid, nggak punya mobil, rumah saja numpang...," tutur @nath********.

Menanggapi hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan bahwa penentuan calon penerima yang berhak mendapatkan KJMU didasarkan pada syarat hasil uji kelayakan di lapangan oleh Tim Gabungan.

Adapun Tim Gabungan yang telah dibentuk Pemprov DKI adalah dari Dinas Sosial, Bapenda, Dukcapil, DPPAPP, dan OPD lainnya.

"Verifikasi serta uji kelayakan dilakukan dalam rangka menjaga atas hak masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan," tegasnya ketika dihubungi, Kamis, 28 Juni 2024.

Ia mengungkapkan, terdapat 14.688 penerima existing (lanjutan) yang memenuhi syarat hasil verifikasi kelayakan oleh Tim Gabungan KJMU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: