Babak Baru Aksi Ngeri Bupati Halmahera Utara yang Acungkan Parang Bubarkan Aksi Mahasiswa, Bakal Ada Tersangka

Babak Baru Aksi Ngeri Bupati Halmahera Utara yang Acungkan Parang Bubarkan Aksi Mahasiswa, Bakal Ada Tersangka

Tangkapan layar aksi Bupati Halmahera Utara Frans Manery yang mengacungkan para mengejar mahasiswa untuk membubarkan aksi demo-Istimewa-

TERNATE, RADARPENA.CO.ID - Babak baru aksi mengerikan Bupati Halmahera Utara Frans Manery yang acungkan parang sambil mengejar mahasiswa untuk membubarkan aksi.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendy menyebut kasus tersebut statusnya telah naik ke tingkat penyidikan.

Jika status kasus telah maik ke penyidikan artinya bakal ada tersangka dalam kasus Bupati Halmahera Utara acungkan parang ke mahasiswa.

Siapa yang akan dijadikan tersangka? Dan apa pasal yang menjeratnya?

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut (Maluku Utara) menaikkan status laporan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo terhadap Bupati Halmahera Frans Manery terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kombes Pol Asry Effendy, Minggu, 16 Juni 2024.

Dikatakan Asry, kasus yang berujung saling lapor tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Krimum Polda Maluku Utara. 

BACA JUGA:

“Jadi dua - duanya semua kita tangani, kalau untuk laporan balik bupati terhadap GMKI itu masih tahap penyelidikan," jelas Asry.

Dalam waktu dekat kata Asry, semua para pihak termasuk Bupati Frans Manery akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Diketahui, GMKI Cabang Tobelo lebih dulu melaporkan Bupati Frans Manery pada Senin (3/6), laporan tersebut buntut dari Frans Manery membubarkan massa aksi GMKI dengan sebilah parang, saat menggelar demonstrasi menyampaikan sejumlah tuntutan hingga viral di media sosial, Jumat (31/5) lalu.

Tidak terima dilaporkan, Frans Manery melalui tim hukumnya kembali melaporkan sejumlah aktivis GMKI Cabang Tobelo ke Polres Halut terkait dugaan perusakan fasilitas kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono mengatakan, laporan itu dipicu aksi Frans membubarkan demonstrasi GMKI dengan cara mengejar massa aksi dengan parang, Jumat (31/5/2024) lalu.

Dirinya menyebut, untuk tindak pidana sendiri yang dilaporkan adalah pengancaman terhadap nyawa, perusakan dan terkait Undang-undang Darurat tahun 1951, sehingga setelah diteliti, akan dilakukan pemeriksaan saksi, pemenuhan alat bukti, semua baru kita panggil Bupati Halut.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: