Demo Boleh Tapi Jangan Anarkis: Ada Sanksi Hukum yang Bisa Dikenakan
Sanksi Pidana dapat dikenakan bila melaksanakan demo dengan disertai pengrusakan atau anarkis Foto : hukumonline --
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Demonstrasi dari sekelompok massa, dapat berujung terjadi aksi kekerasan. Biasanya demo seperti ini akibat ulah Provokator.
Sang Provokator sengaja menyusup ke dalam kelompok massa pendemo untuk memancing terjadi keonaran.
Demo yang seperti ini kerap disebut dengan demo yang diwarnai peristiwa anarkis.Namun kericuhan, juga bisa terjadi saat menggelar demo, walau tanpa disusupi oleh Provokator.
Kericuhan bukan disebabkan oleh Provokator kemungkinan terjadinya sangat kecil.
Meski tanpa disusupi provokator, pendemo maupun aparat keamanan harus tetap berhati-hati. Para pendemo harus komitmen kepada tujuan awal melakukan aksi untuk menyampaikan tuntutan, bukan untuk membuat keonaran.
Saat situasi sudah dalam kondisi "panas", kedua pihak harus sama-sama menahan diri agar tidak terlibat dalam kontak fisik.
BACA JUGA:Kerusuhan Terjadi Usik Ketenangan di Stasiun Manggarai! KAI Tindak Tegas
Bentuk Demo Anarkis
Bentuk-bentuk demo anarkis itu bermacam-macam, yang paling parah adalah bentrok antara massa dengan petugas keamanan yang menjaga.
Bentrok fisik antar kedua kubu, bisa fatal akibatnya, sampai menimbulkan korban luka.Bentrok fisik wajib dihindari karena bisa menimbulkan kerugian, dan tujuan dari demo atau aksi tak tercapai.
Bentrok antara massa pendemo dengan petugas bisa terjadi saat kedua-keduanya tengah berhadap-hadapan dan sudah tersulut emosi. Demo seperti ini bisa di sebut sebagai demo yang disertai dengan pengrusakan.
Bentuk-bentuk pengrusakan dari peserta demo misalnya dengan mengancurkan fasilitas-fasilitas umum di lokasi demo, yang sudah tentu memiliki dampak hukum.
Pihak aparat diberi kewenangan untuk menangkap pendemo yang anarkis, melakukan aksi pengrusakan, atau bahkan menyerang petugas.
Aparat dapat mengambil tindakan tegas guna mengamankan pendemo yang berulah diluar dari hak yang mereka miliki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: