Catat Tanggalnya, Nakes Dipermudah Penuhi SKP untuk Kelonggaran Perpanjang SIP
Kemenkes beri kelonggaran pemenuhan SKP untuk penerbitan perpanjangan SIP-Kemenkes-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kelonggaran bagi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) dalam penerbitan perpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
Di mana, pihaknya mempermudah nakes memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai syarat perpanjang SIP.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan.
“SE ini untuk mendorong agar tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, tapi kami kasih waktu sampai akhir tahun 2024,” kata Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dr. Yuli Fariati pada keterangan resmi, dikutip Jumat, 28 Juni 2024
Karena, lanjutnya, dalam masa transisi ini pihaknya masih perlu penyesuaian sehingga dikeluarkanlah diskresi tersebut.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah proses transisi pemenuhan kecukupan SKP yang memanfaatkan sistem informasi.
BACA JUGA:
- Kembali Digelar! Indonesia Health Partners Meeting 2024, Kemenkes Terima 260 Juta Dolar AS Dana Hibah
- Kolaborasi Kemenkes dan Mitra Asing Sukses Tingkatkan Penanganan Tuberkulosis
Sehingga, proses ini membutuhkan beberapa penyesuaian yang terdampak pada terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa SE ini bukan berarti pemberian pemutihan, tetapi keringanan.
Karena dalam prosesnya, named dan nakes harus tetap melampirkan bukti kecukupan SKP.
Yuli menjelaskan, proses pemenuhan SKP ini dapat dilakukan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota.
“Bila tidak ada (bukti kecukupan SKP), sampaikan atau buat pernyataan bahwa SKP akan tercukupi tanggal 31 Desember 2024. Setelah itu dinas kesehatan akan mengeluarkan SIP,” tutur Yuli.
Sebaliknya, apabila SKP masih belum tercukupi hingga 31 Desember 2024, Surat Tanda Registrasi (STR) akan dinonaktifkan sementara.
Kemudian, SIP yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku dan/atau dicabut oleh dinas kesehatan setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: