Lampiaskan Hasrat, 2 Kuli Bangunan di Sempur Bogor Pegang-Pegang Dada dan Alat Vital 6 Bocil Umur 10-14 Tahun

Lampiaskan Hasrat, 2 Kuli Bangunan di Sempur Bogor Pegang-Pegang Dada dan Alat Vital 6 Bocil Umur 10-14 Tahun

Salah satu pelaku pencabulan terhadap anak di Sempur Bogor-Adi Wirman-Radar Pena

BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap 2 pelaku pencabulan terhadap 6 anak di wilayah Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor ditangkap. Kedua pelaku berinisial M (62) dan M (48). 

Kepala Satuan Reserse Krimanal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan pelaku M dan M merupakan buruh harian yang sedang mengerjakan bangunan di sekitar TKP, yang merupakan warga Kota Bogor. 

Kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencabulan terhadap anak sebanyak enam kali. Yang mana, dari dua pelaku ini masing-masing melakukan pencabulan kepada tiga korban anak.

Adapun, pelaku ini melakukan aksi pencabulan untuk menyalurkan hasratnya dengan memegang alat vital dan bagian dada bocah kecil (bocil) berusia 10-14 tahun.

BACA JUGA:

"Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dan korban berbeda. Dengan memegang kemaluan alat vital, dada, dan sekitaran kaki. Dengan umur korban rata-rata 10-14 tahun," ucap Kompol Luthfi Olot Gigantara.

"Kejadian dilakukan oleh pelaku sore menjelang magrib. Setelah pelaku sudah menyelesaikan pekerjaanya. Dengan mendatangai warung tempat anak-anak sekitar komplek berkumpul dan melakukan perbuatan cabulnya," sambung dia.

Kompol Olot mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 27 April 2024 dan menerima laporan adanya pencabulan pada tanggal 5 Mei 2024.

"Setelah mendapatkan laporan, pihak Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku," ucap Kompol Olot.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 76 B Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari 1 orang dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun atau denda 5 miliar rupiah," pungkas Kompol Luthfi Olot Gigantara. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: