Panduan Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Sunah
Panduan Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Sunah--Foto: pngtree.com
1. Kriteria Cacat:
- Aljammâ’: hewan yang tidak punya tanduk sejak lahir.
- Alkhashiy: hewan yang sudah dikebiri atau dikastrasi.
- Aljarbâ’: hewan yang kulitnya kudisan.
- Altsawlâ’ atau almajnûnat: hewan yang gila.
- Almajzûzat: hewan yang bulunya sudah dicukur untuk dimanfaatkan sebelum dikurbankan.
- Alhawlâ’: hewan yang matanya juling.
BACA JUGA:
- 5.360 Dokter Hewan Dikerahkan Pantau Kesehatan Hewan Kurban Jawa Barat, Pelayanan Dipastikan Gratis
- Pedagang Hewan Kurban Mulai Membajiri Jakarta, Yuk Intip Harganya
2. Kriteria Kondisi:
- Hewan yang sakit atau menunjukkan tandatanda penyakit.
Kenapa hewan yang sakit atau cacat nggak boleh dijadikan kurban?
1. Kualitas Daging: Hewan yang sakit atau cacat biasanya dagingnya kurang baik, jadi nggak memenuhi syarat sebagai hewan kurban yang sehat.
2. Kesehatan: Hewan sakit bisa menyebarkan penyakit ke manusia, jadi nggak aman untuk dikonsumsi. Hewan cacat juga bisa menimbulkan risiko seperti kecelakaan karena kondisinya yang kurang baik.
3. Syariat: Dalam Islam, kita diperintahkan untuk memilih hewan kurban yang sehat dan tidak cacat. Hewan yang sakit atau cacat tidak memenuhi syarat ini, jadi nggak bisa dijadikan kurban.
4. Fatwa MUI: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menjelaskan bahwa hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. Hewan yang tidak memenuhi syarat ini, ibadah kurbannya nggak sah.
Dengan mengikuti kriteriakriteria ini, kita bisa memastikan hewan kurban kita sesuai dengan syariat Islam dan sunnah Nabi. Jadi, sebelum membeli hewan kurban, pastikan hewannya sehat, cukup umur, dan dibeli dari tempat yang bersih.
Dengan begitu, ibadah kurban kita akan diterima oleh Allah SWT dan kita akan mendapatkan pahala yang berlimpah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: