Usai Viral di Media Sosial, Begini Nasib Anggota Dishub DKI yang Pungli Minta Rokok ke Sopir Mobil Pick Up
Tangkapan layar Anggota Dishub DKI Jakarta yang ketahuan pungli uang rokok ke sopir mobil pick up --Instagram @romansasopirtruck
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ketahuan melakukan pungli minta rokok pada sopir mobil pick up.
Aksi pungli minta rokok ang direkam sopir mobil pick up pun langsung viral di media sosial.
Bagaimana nasib anggota Dishub DKI Jakarta yang viral karena pungli minta rokok kepada sopir mibil pick up?
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa oknum Dishub yang diketahui bernama Slamet Riyadi tersebut.
"Kan sekarang lagi diperiksa tadi dipanggil dan baru bisa datang. Jadi diperiksa dulu ya kronologinya seperti apa," ujar Harlem kepada awak media Senin, 10 Juni 2024.
BACA JUGA:
- Viral! Diduga Oknum Dishub Medan Minta 5 Loyang Martabak Gratis, Ancam Pakai Surat Larangan Jualan
- Jukir Liar di Minimarket Jadi Sorotan Pemprov DKI Jakarta, Dishub: 'Akan Kami Tindak Tegas!'
Setelah diperiksa lebih lanjut, kata Harlem, harus kembali lapor ke Kepala Dinasnya terlebih dahulu.
"Karena kalau dri Provinsi harus dari kadis atau wakadis yang mengeluarkan statement gitu. Nanti setelah ada hasilnya baru bisa kita sampaikan," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarifudin membenarkan bahwa petugas Dishub yang meminta pungli itu bernama Slamet Riyadi.
"Yang bersangkutan bernama Slamet Riyadi, Bertugas di Bidang Dalops LLAJ Dishub DKI Jakarta," ujar Syarifudin.
Syarifudin mengatakan, bahwa lokasi kejadian itu berada di kawasan Jakarta Barat.
Sebelumnya, Kejadian itu direkam oleh sang sopir, hingga videonya tersebar di penjuru media sosial. Dalam video tersebut, anggota Dishub itu tengah memberhentikan sopir mobil pick up.
Setelah diberhentikan, anggota dishub itu meminta uang rokok kepada sang sopir.
BACA JUGA:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: