Tersangka Kasus Penganiayaan Bos Rental Mobil Bertambah Jadi 3 Orang, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku

Tersangka Kasus Penganiayaan Bos Rental Mobil Bertambah Jadi 3 Orang, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku

Tangkapan layar video pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban bos rental mobil di Pati hingga tewas.--instagram.com/@inversimedia

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tersangka kasus penganiayaan hingga tewasnya bos rental mobil asal Jakarta, di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah bertambah menjadi tiga orang setelah 2 tersangka lainnya telah ditangkap. 

Tersangka baru ini berinisial AG (34), warga yang membawa mobil rental dan turut melakukan pengeroyokan hingga membuat korban hingga meninggal dunia

Sebelumnya, dua tersangka EN (51) dan BC (37) warga Desa Sumbersoko diduga sebagai provokator dan terlibat penganiayaan empat orang yang ingin mengambil mobil rental, termasuk bos rental mobil sendiri. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan dalam peristiwa itu EN yang berprofesi sebagai petani berperan mengejar serta mengadang mobil yang dibawa korban.

BACA JUGA:

"Kemudian memukul dan menginjak korban, itu perannya," kata Satake dalam konferensi pers, pada Senin, 10 Juni 2024. Kemudian, tersangka BC yang berprofesi sebagai buruh tani juga memiliki peran yang serupa dengan EN. Yakni, mengejar dan mengadang kendaraan korban hingga memukul dan menginjak korban.

Sementara tersangka AG yang berprofesi sebagai wiraswasta berperan melindas korban dengan sepeda motor serta memukul korban.

"Perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban," ucap Satake.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satake menyebut jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

Lebih lanjut, kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang turut serta melakukan aksi penganiayaan tersebut untuk segera menyerahkan diri.

"Bagi warga masyarakat yang melakukan atau ikut terlibat agar menyerahkan diri untuk kita tindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku sesuai dengan aturan hukum," tutur dia.

Aksi pengeyorokan terhadap bos rental mobil asal Jakarta itu diketahui terjadi di wilayah Sukolilo pada Kamis, 6 Juni 2024 lalu. Peristiwa bermula saat BH dan tiga orang lainnya SH (28), KB (54) serta AS (37) mencari mobil rental yang hilang.

Berdasarkan penelusuran GPS yang mereka lakukan, mobil itu ada di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Mereka pun lantas berangkat ke lokasi.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: