Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Kuasa Hukum Suami BCL Tantang Polda Metro Jaya Gelar Perkara Secara Terbuka

Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Kuasa Hukum Suami BCL Tantang Polda Metro Jaya Gelar Perkara Secara Terbuka

Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari (BCL)--Instagram @tikoaryawardhana

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar yang membelit suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana telah naik ke tahap penyidikan.

Naiknya status kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang membelit suami BCL, Tiko Aryawardhana usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Namun, Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar meminta agar penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara secara terbuka.

Pasalnya, menurut Irfan Aghasar jika dibiarkan kasus penggelapan dana Rp6,9 miliar seperti yang dituduhkan kepada Tiko Aryawardhana, maka akan ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang bisa memanipulasi hasil data audit perusahaan.

"Pasti ada pihak yang tidak tentu mensubmit data-data yang tidak benar, ya itu pasti merugikan apalagi pemberitaan yang bombastis seperti itu," kata Irfan Aghasar saat ditemui di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 5 Juni 2024.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, soal penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dituduhkan dilakukan oleh Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar meminta agar audit menunjukan bukti-bukti kuat. Pasalnya, hingga kini tuduhan tersebut belum bisa dibenarkan kenyataannya.

"Begini, poin berkaitan dengan adanya aliran dana dan ini yang harus kita konfirmasi, apakah mas Tiko juga pernah dikonfirmasi berkaitan dengan itu, jangan sampai subjek satu sisi memberikan laporan audit yang tidak pernah terkonfirmasi," tutur Irfan.

kalau memang ada aliran dana ya ke mana? jangan sampai aliran dananya ke suplier, jangan sampai untuk biaya sewa, gaji karyawan. Ini terkonfirmasi atau tidak oleh audit itu.Jangan sampai juga untuk biaya hidup, biaya anak sekolah," sambungnya.

Oleh karena itu, Irfan Aghasar mendesak agar pihak kepolisian mengadakan gelar perkara secara terbuka di Polda Metro Jaya.

"Karena kami minta langkah-langkah yang kami ambil adalah mengajukan gelar perkara terbuka. Karena ini sifatnya Polres Metro, kami minta digelar di Polda Metro, karena wilayah dari Polda Metro Jaya," tuturnya.(hasyim)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: