Aturan Baru, Mulai 1 Juli 2024 Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Aturan Baru, Mulai 1 Juli 2024 Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Syarat baru membuat SIM atau perpanjang harus diertai dengan BPJS per 1 Juli 2024.-Foto: Instagram.com/BerbagaiSumber-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar penting bagi kamu yang akan membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi), mulai Senin, 1 Juli 2024, akan ada uji coba dari BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan dokumen untuk berkendara tersebut. 

Uji coba ini akan diterapkan pada semua jenis SIM sampai dengan Senin, 30 September 2024. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Wilayah yang menerapkan bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. 

Namun, Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan, dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba. 

BACA JUGA:

“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujar Faisal dalam keterangannya, pada Selasa, 4 Juni 2024. Lalu, bagaimana nasib orang yang akan perpanjangan SIM pakai BPJS atau bikin SIM harus punya BPJS tapi menunggak iuran selama beberapa waktu? Simak penjelasan berikut.

Bagaimana jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan? 

Sementara itu, jika pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka dapat melakukan pendaftaran melalui nomor WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN. 

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, terdapat petugas BPJS Kesehatan di seluruh Polda pada minggu pertama uji coba pembuatan atau pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan. Petugas BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon di tempat pengurusan SIM.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” ujar David. 

“Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN,” tambahnya.

BACA JUGA:

Syarat membuat atau perpanjangan SIM pakai BPJS Kesehatan 

Faisal menjelaskan, pemohon yang hendak membuat atau memperpanjang SIM wajib melengkapi dan membawa beberapa dokumen, seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: