2 Pelaku Pemerasan Toko Fried Chicken di Palmerah Ternyata Berprofesi Sebagai Jukir Liar

2 Pelaku Pemerasan Toko Fried Chicken di Palmerah Ternyata Berprofesi Sebagai Jukir Liar

: Prendy Harahap (32) dan Apif Alkap (34) ternyata berprofesi sebagai juru parkir (jukir) liar di Kawasan Cengkareng-Candra Pratama-DISWAY Grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pelaku pemerasan Toko Cahaya Fried Chicken bernama Prendy Harahap (32) dan Apif Alkap (34) ternyata berprofesi sebagai juru parkir (jukir) liar di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, uang recehan yang ingin ditukar pelaku itu merupakan hasil dari uang parkir yang mereka dapat.

Kemudian, saat pelaku berhasil memeras korban dengan nominal Rp 2.500.000 itu hasilnya dibagi dua.

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, itu kan dibagi dua. Jadi pembagiannya adil, biasanya kalau perampok nggak adil ya, ini adil dibagi dua rata.

Kompol Sugiran menyampaikan, modus kedua pelaku itu berpura-pura menukar uang recehan logam (Rp 500 - 1.000) sejumlah Rp 2.500.000.  

Namun kenyataannya, uang yang berada di kantong kresek itu hanya berjumlah Rp 400.500.

BACA JUGA:

Kedua pelaku meminta paksa jumlah uang nominal itu. Karena ketakutan, karyawan Fried Chicken tersebut langsung memberikan uang sejumlah Rp.1.100.000 dari laci tokonya.

"Ya, jadi ditukarkan itu udah katanya, 'cepet aku kenal sama bosmu' ini jumlahnya Rp2,5 juta, ini kamu ambil saja uang, ambil aja ini," ujar Kompol Sugiran pada Selasa, 4 Juni 2024.

"Jadi itu pengakuannya seperti itu, nah setelah dicek uangnya ternyata gak sesuai," sambungnya.

Lebih lanjut, Kompol Sugiran menyampaikan, bahwa kejadian itu baru sekali terungkap. Untuk lebih lanjutnya akan didalami.

"Baru kali ini kejadian di Palmerah kalau sebelumnya kita tidak mau tahu apakah sudah ada atau belum.Tapi yang pas saya dapat, itu baru kali ini," ujar Kompol Sugiran pada Selasa, 4 Juni 2024.

Atas kejadian itu, pasal yang dipersangkakan terhadap kedua orang pelaku adalah: Pemerasan dan Penipuan pasal 368 dan atau 378 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

(Candra Pratama).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: