Aturan Baru, Mulai 1 Juli 2024 Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
Syarat baru membuat SIM atau perpanjang harus diertai dengan BPJS per 1 Juli 2024.-Foto: Instagram.com/BerbagaiSumber-
Syarat lainnya adalah membawa surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Pemohon SIM yang ingin mengetahui apakah status BPJS Kesehatan aktif atau tidak dapat melakukan pengecekkan melalui nomor WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN. Dengan dijadikannya syarat perpanjangan dan bikin SIM pakai BPJS Kesehatan, pemerintah berharap pemohon SIM terlindungi dengan Jaminan Kesehatan Sosial (JKN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: