6 Tips Aman Terhindar dari Investasi Properti Bodong, Begini Cara Menghindarinya

6 Tips Aman Terhindar dari Investasi Properti Bodong, Begini Cara Menghindarinya

Hindari Terjebak Bisnis Properti Bodong dengan Tips Berikut!-Sumber : FREEPIK-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Membeli properti, baik untuk hunian pribadi maupun investasi, merupakan langkah besar yang perlu dipikirkan matang-matang.

Di balik peluang menguntungkan, terdapat risiko penipuan yang mengintai, seperti modus bisnis properti bodong.

Bagi Anda yang ingin berinvestasi di bidang properti, berikut beberapa tips untuk menghindari bisnis properti bodong:

1. Cek Legalitas dan Reputasi Developer

  • Pastikan developer memiliki izin usaha resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait, seperti Badan Penyelenggara Perizinan Terpadu (BPPT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Telusuri rekam jejak developer melalui proyek-proyek sebelumnya. Cari tahu apakah mereka memiliki reputasi baik dalam menyelesaikan proyek tepat waktu dan sesuai perjanjian.
  • Periksa apakah developer terdaftar di Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) atau Asosiasi Pengembang Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia (APERSI).

BACA JUGA:

2. Waspadai Tawaran Harga yang Terlalu Murah

Harga properti yang jauh di bawah pasaran patut dicurigai. Developer bodong biasanya menggunakan iming-iming harga murah untuk menarik minat konsumen. Lakukan riset dan bandingkan harga properti di lokasi serupa untuk mendapatkan gambaran yang realistis.

3. Pelajari Perjanjian Jual Beli dengan Seksama

Sebelum menandatangani Perjanjian Jual Beli (PPJB), pahami dengan seksama semua poin-poin yang tercantum. Pastikan semua hak dan kewajiban Anda sebagai pembeli tercantum jelas dan terperinci. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum jika diperlukan.

BACA JUGA:

4. Lakukan Pembayaran Secara Resmi

Hindari melakukan pembayaran tunai atau transfer ke rekening pribadi. Lakukan pembayaran melalui transfer ke rekening resmi developer atau melalui pihak ketiga yang terpercaya, seperti bank atau escrow.

5. Lakukan Verifikasi Legalitas Properti

Sebelum melakukan transaksi, pastikan Anda telah melakukan verifikasi legalitas properti, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anda dapat mengeceknya di kantor BPN setempat.

6. Laporkan Jika Menemukan Kejanggalan

Jika Anda menemukan kejanggalan dalam proses transaksi properti, segera laporkan kepada pihak berwenang, seperti Badan Pengawas Perdagangan (BKP) atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Investasi Bodong.

Tips Tambahan:

  • Lakukan riset mendalam tentang lokasi properti yang Anda inginkan. Pelajari potensi pengembangan kawasan dan perhatikan aksesibilitasnya.
  • Pertimbangkan menggunakan jasa agen properti terpercaya yang terdaftar di AREBI.
  • Bergabunglah dengan komunitas atau forum investor properti untuk mendapatkan informasi dan tips dari para ahli.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat terhindar dari bisnis properti bodong dan melakukan investasi dengan lebih aman dan terjamin.

Ingatlah, selalu utamakan kehati-hatian dan lakukan riset yang mendalam sebelum mengambil keputusan investasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: