4 Terduga Pelaku Investasi Bodong Sewa Hunian di Sukabumi Ditangkap

4 Terduga Pelaku Investasi Bodong Sewa Hunian di Sukabumi Ditangkap

Propam Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas kasus pembunuhan ibu kandung oleh oknum polisi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.-Foto: Ilustrasi/Freepik -

SUKABUMI, RADARPENA.CO.ID-Empat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong sewa hunian diamankan pihak kepolisian. 

Keempat orang itu diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang merupakan karyawan CV Amanah Abadi Properti (AAP).

Keempat orang tersebut berinisial HM (50) dan TR (46) selaku marketing serta HRM (47) dan GP (36) selaku general manager.

BACA JUGA:Prabowo Datangi Muhaimin, Pengamat: Bisa Jadi Benar Prediksi ‘PKB akan Hadir Kembali’

Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya, yang masih buron berinisial H sebagai direktur dan A sebagai general manager.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 10 bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV AAP, 5 bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 lembar foto kontruksi Pembangunan.

BACA JUGA:Pemudik Diminta Hati-hati, Tol Bocimi Arah Sukabumi Longsor Usai Diguyur Hujan Deras, Lalu Lintas Dialihkan

Disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp5.595.500.000.

"Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama 2 tahun. Di mana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir," kata Bagus, Rabu 24 April 2024. 

Nyatanya, pada saat proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan per bulan.

"Saat ini berdasarkan alat bukti dan saksi kami sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HM dan TR sebagai marketing, HRM dan GP selaku general manager yang membantu marketing menemui para korban, membujuk, merayu dan meyakinkan para korban akan memberikan keuntungan," jelasnya.

Ditambahkan Bagus, hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: