Anggaran Dikaji Ulang, BPTJ Stop Subsidi BTS Biskita di Kota Bogor

Anggaran Dikaji Ulang, BPTJ Stop Subsidi BTS Biskita di Kota Bogor

Subsidi terhadap BTS BISKITA dihentikan--

BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menghentikan bantuan subsidi Buy The Service (BTS) Biskita di Kota Bogor pada 2024 ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra mengatakan bahwa subsidi BTS Biskita yang berasal dari APBN telah distop oleh Kemenhub, dan pemerintah daerah diminta untuk menganggarkan menggunakan APBD.

“Sekarang kami sedang melakukan kajian untuk dibahas dengan BPTJ, apa saja yang dibutukan dalam kegiatan Biskita. Penganggaran baru dilaksanakan pada 2025,” ujar Marse, Jumat 24 Mei 2024.

Menurut Marse, pihaknya sudah memasukan subsidi itu dalam rencana kerja Dishub.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, Wilayah Jabodetabek Masih Dihantui Hujan, Cek Disini

 BACA JUGA:Menemui Titik Terang, Pelaku Pembunuhan Noven Tahun 2019 Masih Dibawah Umur Saat Kejadian

Namun, sambung dia, hal itu harus dikuatkan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) saat pelaksanaan.

Sementara untuk kebutuhan subsidi empat koridor BTS, kata Marse, Pemkot Bogor membutuhkan anggaran sebesar Rp56 miliar.

“Kajian awal penyelenggaraan BTS sudah ada, dan kami sudah minta versi BPTJ untuk perbandingan untuk mencari opsi lain. Kami juga sudah koordinasi ke Kemendagri mengenai mata anggaran apakah nanti bentuknya subsidi atau belanja biaya jasa,” jelasnya.

Marse menegaskan bahwa keberlangsungan Biskita harus dipertahankan lantaran banyak memberikan manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:Belasan Anak di Bogor Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Diimingi-imingi Harga Sewa Sepeda Listrik Murah

BACA JUGA:Reklame dan Banner IIlegal Calon Walikota Bogor Bakal Dibabat Habis, Kombes Pol Angkat Bicara

“Kalau untuk disetujui atau tidak subsidinya, itu tergantung kekuatan anggaran,” katanya.

Yang pasti, sambung Marse, pemberian subsidi terhadap angkutan umum sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: