Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka, Berikut Cara Daftar, Syarat, Serta Linknya!

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka, Berikut Cara Daftar, Syarat, Serta Linknya!

Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70.--Sekretariat Kabinet

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Program Kartu Prakerja merupakan program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi, juga pekerja yang terkena PHK (Putus Hubungan Kerja), termasuk pelaku usaha mikro kecil menengah.

Diketahui peminat pada Program Kartu Prakerja gelombang 70 cukup meningkat, atas dasar itu pemerintah melakukan seleksi yang cukup ketat untuk memilih calon peserta yang sesuai dengan kriteria.

Bagi yang berminat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 70 bisa mengakes https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Pastikan sudah memiliki akun sebelum melakukan pendaftaran. 

BACA JUGA:

Besaran insentif Kartu Prakerja gelombang 70 

Dilansir dari laman resminya, peserta Kartu Prakerja gelombang 70 berhak menerima insentif sebesar Rp 4.200.000. Jumlah tersebut terbagi atas Rp 3.500.000 sebagai saldo bantuan pelatihan, Rp 600.000 sebagai insentif biaya mencari kerja, dan Rp 100.000 sebagai insentif pengisian survei. Khusus pengisian survei sebesar Rp 100.000, insentif ini diberikan dua kali dengan rincian Rp 50.000 per pengisian survei.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Bagi yang belum memiliki akun bisa terlebih dahulu membuatnya, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu daftar sekarang.
  • Masukkan alamat e-mail dan kata sandi. Gunakan e-mail aktif.
  • Program Kartu Prakerja akan mengirim pemberitahuan melalui e-mail. Buka e-mail dan lakukan verifikasi akun.
  • Pendaftaran berhasil.

Langkah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70 2024 

Sama seperti gelombang Prakerja sebelumnya, tahap pendaftaran Prakerja gelombang 70 2024 dilakukan melalui situs prakerja.go.id. Berikut tata cara daftar kartu Prakerja gelombang 70 2024 secara online:

  1. Buka link daftar Kartu Prakerja 2024 www.prakerja.go.id;
  2. Klik tombol “Daftar Sekarang”;
  3. Isi alamat email aktif dan password yang akan digunakan;
  4. Centang persetujuan Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi. Lalu klik “Daftar”;
  5. Verifikasi akun melalui link verifikasi yang dikirim ke email yang didaftarkan;
  6. Login ke dashboard Kartu Prakerja;
  7. Verifikasi KTP dan Kartu Keluarga (KK);
  8. Lengkapi data diri dengan mengisi data diri lengkap, alamat sesuai KTP, dan alamat tempat tinggal;
  9. Verifikasi foto e-KTP sesuai ketentuan yang tertera;
  10. Verifikasi foto dan scan wajah sesuai ketentuan yang tertera;
  11. Pilih alasan keikutsertaan Kartu Prakerja;
  12. Isi data minat dan keterampilan;
  13. Verifikasi nomor HP;
  14. Isi pertanyaan pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar yang sebenarnya;
  15. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)/Soal Kemampuan Belajar (SKB);
  16. Klik “Lanjut ke Dashboard”;
  17. Pilih gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP Anda. Lalu klik “Gabung Gelombang”;
  18. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Jika telah sesuai, klik “Gabung”;
  19. Kemudian, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja. Silahkan baca terlebih dahulu. Lalu, klik “Saya Menyetujui”.
  20. Dengan menyetujui Persetujuan Kartu Prakerja, maka pendaftar telah selesai melakukan proses daftar Kartu Prakerja gelombang 70 2024.

BACA JUGA:

Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 70 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar ketika mendaftar Kartu Prakerja gelombang 70. Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 70: 

  • Warga Negara Indonesia paling rendah berusia 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal 
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), aparatur negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kepala dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik desa (BUMD).
  • Maksimal dua nomor induk kependudukan (NIK) dalam satu kartu keluarga (KK) menjadi penerima Kartu Prakerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: