Program Kartu Prakerja Gelombang 70 Telah Diumumkan, Berikut Batas Waktu Pembelian Pelatihan Pertama

Program Kartu Prakerja Gelombang 70 Telah Diumumkan, Berikut Batas Waktu Pembelian Pelatihan Pertama

Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70.--Sekretariat Kabinet

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Salah satu jenis bantuan sosial yang diberikan pemerintah bagi para penerima manfaat adalah bansos Kartu Prakerja. Melalui bantuan sosial Kartu Prakerja, para penerima manfaat bansos yang sudah lulus verifikasi akan mendapat sejumlah pelatihan, insentif serta modal usaha.

Sejak program pertama kali dicetuskan, jumlah penyaluran bantuan sosial Kartu Prakerja sampai dengan 8 Juli 2024 lalu telah mencapai gelombang ke 70.

Pengumuman kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 70 telah dikabarkan pada hari Rabu, 10 Juli 2024. Saat telah dinyatakan lolos, maka peserta Gelombang 70 diwajibkan untuk membeli pelatihan pertama

Pihak PMO juga menetapkan batas waktu untuk pembelian pelatihan pertama ini. Kapan batas waktu pembelian pelatihan pertama Kartu Prakerja Gelombang 70?

BACA JUGA:

Menurut Instagram @prakerja.go.id, batas waktu pembelian pelatihan pertama Kartu Prakerja Gelombang 70 adalah hingga 24 Juli 2024.

Tepatnya, peserta Gelombang 70 dapat membeli pelatihan pertama sampai 24 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Bagi peserta yang dinyatakan lolos, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Batas waktu pembelian pelatihan pertama adalah 14 hari setelah pengumuman kelolosan.
  • Jika melewati batas waktu tersebut, kepesertaan akan dicabut dan dana pelatihan akan hangus.
  • Pastikan memilih pelatihan yang sesuai dengan minat dan bakat Anda.
  • Ikuti pelatihan dengan seksama dan selesaikan semua modul yang tersedia.

BACA JUGA:

Berikut beberapa tips untuk memilih pelatihan Kartu Prakerja:

  • Pikirkan tentang tujuan karier Anda.
  • Cari tahu jenis pelatihan yang tersedia.
  • Baca ulasan dari alumni pelatihan.
  • Pertimbangkan biaya pelatihan.
  • Pilihlah lembaga pelatihan yang terpercaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: