Sudah Cair! Begini Cara Cek Online Penerima Bansos PKH September 2024

Sudah Cair! Begini Cara Cek Online Penerima Bansos PKH September 2024

Salah satu bantuan social yang telah memasuki tahap akhir adalah Program Keluarga Harapan (PKH) periode Juli hingga September 2024.-Dinsos.--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah telah disalurkan secara berkala kepada masyarakat yang terdaftar dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Salah satu bantuan social yang telah memasuki tahap akhir adalah Program Keluarga Harapan (PKH) periode Juli hingga September 2024. Bantuan ini terasa sangat bermanfaat dan ditunggu bagi masyarakat KPM.

Nah untuk kalian yang termasuk dalam masyarakat penerima bansos PKH, berikut ini cara mengetahui status pencairannya.

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018. 

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

BACA JUGA:Total 6 Juta Paket Bansos Presiden Jokowi Dikorupsi, Siapa Pelakunya? Ini Penjelasan KPK

 

BACA JUGA:Kabar Baik, Pemberian Bansos Beras Diputuskan Lanjut Sampai Desember

Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.

Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

Data ini di-update secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga. Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. 

Bantuan ini diberikan dengan syarat, yaitu KPM harus memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu, seperti memastikan anak-anaknya bersekolah dan mendapatkan imunisasi, dan ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: