Agar Study Tour dan Jalan-Jalan Aman, Begini Cara Mudah Cek Uji Kelaikan dan Izin Bus Pariwisata
Cara mudah cek uji kelayakan bus pariwisata-Ayu Novita -radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kasus kecelakaan bus rombongan wisatawan baik pelajar maupun masyarakat sering terjadi.
Salah satu Sebab yang paling sering ditemukan adalah kelayakan bus yang mengangkut rombongan wisatawan.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak masyarakat melakukan cek uji kelayakan bus pariwisata secara mandiri dengan aplikasi yang telah disediakan Kemenhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menegaskan kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO Bus) untuk mengecek kelaiakan jalan dan izin bus.
"Kami terus berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata," ujarnya pada Kamis, 23 Mei 2024 di Jakarta.
Pengawasan khusus di lokasi-lokasi wisata di seluruh Indonesia akan dilakukan terutama pada libur panjang Hari Waisak 2024 atau tanggal 23 hingga 26 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Terjadi Lagi! Rombongan Bus Study Tour MIN 1 Pesisir Barat Lampung Masuk Jurang, Penyebab Belum Lengkap
- Pj Gubernur Keluarkan Surat Edaran, Hery Antasari: Study Tour Dibatasi dan Diberhentikan Sementara
Dirjen Hendro menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus terkait pemenuhan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
"Kami memberikan surat imbauan kepada para pengusaha bus untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi khususnya di libur panjang besok harus laik jalan dan berizin, serta dilengkapi dengan sabuk keselamatan dan ada dua pengemudi sehingga bisa bergantian," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Hendro berharap kepada seluruh pengemudi dalam kondisi sehat dan dapat mengecek kondisi kendaraan secara berkala, apabila dirasa ada ketidaksesuaian jangan memaksakan untuk melanjutkan perjalanan karena akan berisiko baik pengemudi dan penumpangnya.
Saat ini masyarakat juga bisa mengecek izin angkutan dan kelaikan jalan setiap armada bus, melalui aplikasi MitraDarat dan melalui website resmi mitradarat.dephub.go.id.
“Tidak harus mengunduh aplikasi, tapi bisa dilakukan melalui website sehingga lebih memudahkan masyarakat,” jelasnya Dirjen Hendro.
“Ke depan, akan dilakukan juga pengawasan perusahaan karoseri bus di tiap=tiap daerah serta akan dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Penilaian SMK,” lanjutnya.
BACA JUGA:
- Pj Gubernur Jabar Terbitkan SE Study Tour, Buntut Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Diminta Tunda Kegiatan Study Tour
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: