Bak Istana, Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

Bak Istana, Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejagung sita satu unit rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah di Serpong.-Foto: Instagram.com/BerbagaiSumber-

20. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, BN.

21. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020–2021 & Definitif–sekarang, AS.

BACA JUGA:

Ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, menyampaikan, kasus ini mengakibatkan kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74,4 triliun), dan biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.000.

“Totalnya akibat kerusakan tadi itu yang juga harus ditanggung negara Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun),” ujarnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: