Bak Istana, Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

Bak Istana, Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejagung sita satu unit rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah di Serpong.-Foto: Instagram.com/BerbagaiSumber-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita salah satu unit rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN) di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

"Satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis, 16 Mei 2024.

Ketut menjelaskan, berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset Jampidsus satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.

Kemudian, properti tersebut disita oleh tim pelacakan aset pada 14 Mei 2024. "Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022," katanya.

 BACA JUGA:

Ketut menambahkan, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Tim Penyidik Pidsus akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Dalam kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka, yakni:

1. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

2. MB. Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

3. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). CV ini perusahaan milik tersangka Tamron alias AN.

4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016–2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: