Pertamax Dioplos, BKPN: Masyarakat Bisa Gugat Pertamina

Masyarakat bisa gugat Pertamina terkait Pertamax oplosan--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat PT Pertamina apabila terbukti terjadi praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyatakan bahwa konsumen berhak menuntut ganti rugi jika bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.
Menurut Mufti Mubarok, konsumen yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Bahkan, gugatan bisa dilakukan secara kolektif jika banyak pihak mengalami kerugian yang sama.
Selain masyarakat, instansi pemerintah juga dapat melakukan tuntutan hukum terhadap PT Pertamina.
Hal ini didasarkan pada tingkat kerugian yang besar dan jumlah korban yang terdampak.
"Jika benar Pertamax merupakan oplosan Pertalite, maka ada hak konsumen yang dihilangkan oleh pelaku usaha. Pertamina bertanggung jawab dan harus membuktikan secara ilmiah bahwa Pertamax yang dijual bukan hasil oplosan," ujar Mufti.
Tuntutan Transparansi dari Pertamina
Konsumen mengeluhkan bahwa mereka membayar untuk BBM berstandar RON 92, tetapi justru menerima BBM dengan RON 90 yang lebih rendah.
Mufti menyebut kasus ini telah menyesatkan publik dan menjadi boomerang bagi Pertamina.
"Dalam kasus ini, diduga konsumen memperoleh informasi yang tidak benar. Mereka membayar untuk Pertamax, tetapi justru mendapatkan Pertalite dengan kualitas lebih rendah," tambahnya.
Sebagai langkah konkret, BPKN akan memanggil Direktur Utama Pertamina guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
BACA JUGA:Terbongkar Kebusukan PT Pertamina, Ternyata BBM Pertamax Dioplos dengan Pertalite
Selain itu, BPKN bekerja sama dengan Kementerian ESDM dan BUMN akan membentuk tim kerja yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: