Terbongkar Kebusukan PT Pertamina, Ternyata BBM Pertamax Dioplos dengan Pertalite

Terbongkar Kebusukan PT Pertamina, Ternyata BBM Pertamax Dioplos dengan Pertalite

Pertamina oplos Pertamax dan Pertalite--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menyeret dua direktur perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Dalam penyelidikannya, Kejagung menemukan bukti bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (Ron 90) dengan harga Pertamax (Ron 92), kemudian mengoplos atau "blending" Pertalite tersebut untuk dijual sebagai Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian pernyataan resmi Kejagung pada Selasa, 25 Februari 2025.

“Tindakan tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan tersebut.

BACA JUGA:Rumah Riza Chalid Digeledah Kejagung Buntut Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Kilang Pertamina Internasional dkk

Selain RS, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka lainnya, yaitu:

  1. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  5. Dimas Werhaspai (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  6. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Peran Para Tersangka

Kejagung mengungkap bahwa Riva Siahaan bekerja sama dengan SDS dan AP dalam memenangkan DMUT/broker minyak mentah serta produk kilang dengan cara yang melanggar hukum.

BACA JUGA:VP Feedstock Management dan Direktur PT Kilang Pertamina Internasional Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Sementara itu, tersangka DM dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk mendapatkan harga tinggi (spot) sebelum persyaratan terpenuhi, serta memperoleh persetujuan dari SDS untuk melakukan impor produk kilang.

Dalam kasus ini, Riva Siahaan diduga bertindak sebagai pengambil keputusan dalam pengadaan produk kilang, termasuk pembelian Pertamax (Ron 92), meskipun produk yang sebenarnya dibeli adalah Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah.

Kejagung akan terus mendalami kasus ini guna memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: