2 Remaja Jadi Tersangka atas Tewasnya Pelajar saat Tawuran di Lampung

2 Remaja Jadi Tersangka atas Tewasnya Pelajar saat Tawuran di Lampung

Ilustrasi kekerasan-Foto: Instagram.com/@lampunggehnews-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya pelajar R(16) akibat tawuran di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Dua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AAP(17) dan ERMP(19). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut ada 14 orang diamankan terkait tawuran yang menewaskan seorang pelajar tersebut.

"Dari 14 yang telah diamankan sejak kemarin, ada dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kombes Umi, pada Minggu, 5 Mei 2024.

Kedua remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan bersama beberapa orang lainnya yang telah diamankan.

BACA JUGA:

"Dua tersangka itu telah ditahan, mereka juga masih menjalani pemeriksaan dan ada beberapa remaja lainnya yang masih kami lakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Umi menerangkan dalam peristiwa tawuran tersebut ternyata ada korban lainnya selain Rizky. "Untuk tersangka AA ini yang melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban RN (korban terluka). Dia melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban," ucapnya. 

"Sementara untuk tersangka ER ini dia yang melakukan penyerangan terhadap korban R hingga menyebabkan meninggal dunia. Tersangka ini menggunakan celurit menyerang korban R dipunggung hingga wajahnya," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 5 tahun. 

"Sedangkan, tersangka ER dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 15 tahun," pungkasnya. 

BACA JUGA:

Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran kembali memakan korban. Kali ini, peristiwa terjadi di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. 

Salah satu warga, Samsi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: