Ibadah Haji 2024: Tahap Pelunasan Biaya Sudah Ditutup dan Kuota Terpenuhi, Perhatikan Visa!

Ibadah Haji 2024: Tahap Pelunasan Biaya Sudah Ditutup dan Kuota Terpenuhi, Perhatikan Visa!

Kuota dan aturan Ibadah Haji 2024--

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Bagi Anda yang berencana untuk berangkat menunaikan ibadah Haji di 2024 ini, diharapkan telah memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024. Kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. 

Jemaah diimbau tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non haji.

Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Pesan ini kembali disampaikan menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," pesan Anna Hasbie di Jakarta, Minggu 5 Mei 2024.

BACA JUGA:Update Info Seleksi CPNS 2024! 4 Instansi Belum Tulis Kebutuhan dengan Jelas, Akankah Diundur?

BACA JUGA:Janji Jokowi Tidak Akan Cawe-Cawe Masa 'P and G', Tekankan Hak Prerogatif Presiden!

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan pihak yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.

Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

BACA JUGA:Jalur KA Ditambah, Stasiun Tanah Abang Akan Dikembangkan Bangunan 2 Lantai

BACA JUGA:Wacana Pembatasan Usia Kendaraaan di Jakarta Tuai Pro Kontra! Polusi 50 Persen dari Lalu Lintas

Kemenag sendiri memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: