Jika Kamu Tak Punya Visa Resmi Haji Ini, Jangan Harap Bisa Berangkat!

Jika Kamu Tak Punya Visa Resmi Haji Ini, Jangan Harap Bisa Berangkat!

Kamu harus tahu mana Visa Resmi Haji yang memang Sah--

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Baru - baru ini santer terdengar bahwa Pemerintah dan DPR sepakati Visa Resmi Haji.

Seperti apakah konteks Sah atau tidak sah yang dimaksud?

Berikut ini adalah ulasannya.

 

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah kembali menegaskan larangan menunaikan ibadah haji 2024 tanpa menggunakan visa resmi yang dikeluarkan kerajaan. Ia menyebut pelanggar akan dikenai sanksi serius.

Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa 30 April 2024.

"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir di sini bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur," katanya kepada awak media.

Tawfiq menekankan pemerintah Arab Saudi sudah menyiapkan sanksi yang kuat bagi pelanggar yang menunaikan haji tanpa visa sesuai prosedur. Namun, pihaknya tidak merinci sanksi seperti apa yang akan dikenakan pada pelanggar tersebut.

BACA JUGA:Cek Kenaikan Tarif Imperial Suites Double Decker DAMRI Mei 2024, Ini Rute Perjalananya

BACA JUGA:Kisah Horor Turis di Thailand: Hotel Sudah Dipesan Secara Online, saat Mau Ditempati Hotelnya Tak Ada?

"Ada sanksi yang cukup kuat jika terbukti melaksanakan ibadah haji atau datang ke sana dengan visa yang tidak prosedural," tegasnya.

"Itu tidak akan didiamkan, kami akan serius memberikan sanksi," lanjut dia lagi.

Lebih lanjut, Tawfiq juga menjelaskan, pelarangan tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada jemaah haji. Selain itu, majelis ulama senior Arab Saudi sudah menerbitkan aturan mengenai hal itu yang menyebut larangan berhaji tanpa izin resmi dari pemerintah Arab Saudi dan ditetapkan dosa bagi yang melakukannya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ibadah haji dianggap tidak sah apabila jemaah haji 2024 menggunakan visa tidak resmi. Yaqut menyebut aturan itu telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui sebuah fatwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: