Aturan Baru LPDP 2024: Penerima Beasiswa S3 Langsung Dapat Tunjangan Keluarga

Aturan Baru LPDP 2024: Penerima Beasiswa S3 Langsung Dapat Tunjangan Keluarga

Lembaga pengelola dana pendidikan (LPDP) mengumumkan resmi aturan baru bagi penerima beasiswa.-ilustrasi-

10 September: Seleksi substansi

7 November: Pengumuman hasil seleksi substansi

BACA JUGA:Simak, Begini Cara Cek Penerima BLT PIP Mei 2024 Melalui pip.kemdikbud.go.id

Syarat daftar LPDP 2024

Persyaratan umum berbagai jenis beasiswa LPDP, bisa disimak di bawah ini. Namun calon pendaftar, tetap harus melihat persyaratan khusus dari masing-masing jenis beasiswa. Berikut persyaratannya:

1. WNI yang telah lulus program D4/S1 atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi

2. Pelamar tidak sedang menempuh studi degree/non-degree baik S2 maupun S3

3. Bukan penerima beasiswa lain dan tidak sedang mendaftar beasiswa lain

4. Bersedia mengikuti seluruh aturan sesuai surat pernyataan

5. Wajib menandatangani komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana setelah menyelesaikan studi

6. Bagi pelamar program doctoral diwajibkan melampirkan proposal penelitian

7. Bagi pelamar lulusan luar negeri diwajibkan melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK

8. Melengkapi profil pendaftaran

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: