Simak, Begini Cara Cek Penerima BLT PIP Mei 2024 Melalui pip.kemdikbud.go.id

Simak, Begini Cara Cek Penerima BLT PIP Mei 2024 Melalui pip.kemdikbud.go.id

Bantuan PIP dari pemerintah bertujuan untuk mengatasi harapan putus sekolah anak di Indonesia bagi keluarga tidak mampu untuk bisa menyelesaikan pendidikan wajib 9 tahun--Kemendikbudristek

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan inisiatif dari pemerintah kepada siswa dari keluarga tidak mampu atau miskin untuk bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah keuangan.

Dengan bantuan langsung tunai (BLT) PIP, pemerintah berkomitmen untuk mencegah putus sekolah dan memastikan siswa dari keluarga kurang mampu dapat menyelesaikan pendidikan dengan sukses.

Di tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan bantuan pendidikan kepada 7.901.482 siswa untuk tingkat SD, SMP, dan SMA.

Dengan total penerima target di tahun 2024 sebanyak 16.476.661 siswa. Berikut cara memeriksa status kepesertaan dan mengaktifkan rekening penerima.

BACA JUGA:

Prabowo Beri Bantuan Rumah Apung ke Warga Kampung Nelayan di Muara Angke: Alhamdulillah!

Kolaborasi Prabowo dan Raja Yordania, TNI Berhasil Kirim Bantuan RI ke Gaza via Udara

Cara Cek Penerima PIP 2024 Secara Online

Proses pengecekan status penerima BLT PIP dilakukan secara online, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka Laman Resmi PIP Kemdikbud: Kunjungi laman PIP Kemdikbud melalui link berikut: https://pip.kemdikbud.go.id.
  • Isi Data Diri: Di laman tersebut, isi kolom di sebelah kanan dengan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • Isi Kode Captcha: Isi kode captcha yang biasanya berupa jawaban penjumlahan untuk verifikasi.
  • Klik “Cek Penerima PIP”: Setelah mengisi data diri dan kode captcha, klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  • Lihat Status Penerima PIP: Status penerima PIP akan muncul secara otomatis di layar HP Anda.

Nominal Bantuan PIP 2024

Setiap jenjang sekolah mendapatkan nominal bantuan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan rincian sebagai berikut:

Sekolah Dasar (SD)

  • SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa baru/kelas akhir: Rp 225.000

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa baru/kelas akhir: Rp 375.000

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun
  • Siswa baru/kelas akhir: Rp 500.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: