Aturan Baru LPDP 2024: Penerima Beasiswa S3 Langsung Dapat Tunjangan Keluarga

Aturan Baru LPDP 2024: Penerima Beasiswa S3 Langsung Dapat Tunjangan Keluarga

Lembaga pengelola dana pendidikan (LPDP) mengumumkan resmi aturan baru bagi penerima beasiswa.-ilustrasi-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Lembaga pengelola dana pendidikan (LPDP) mengumumkan resmi aturan baru bagi penerima beasiswa.

Terbaru, LPDP memutuskan jika pendaftar beasiswa jenjang S3, dokter spesialis, dan dokter subspesialis yang lolos beasiswa LPDP 2024 akan mendapatkan tunjangan keluarga.

"Kabar gembira!!! kalau dulu tunjangan keluarga baru bisa digunakan paling cepat setelah 1 tahun Kuliah, sekarang LPDPrens bisa langsung memanfaatkannya," tulis LPDP melalui unggahan Instagram pada Kamis, 2 Mei 2024.

Adapun besaran Dana Tunjangan Keluarga LPDP masing-masing 25 persen dari Dana Hidup Bulanan Awardee.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka! Cek Linknya untuk Akses Segala Informasi yang Kamu Butuhkan

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Terbakarnya Bengkel yang Dijadikan Gudang BBM di Lampung Selatan

Dana ini diberikan sejak anggota keluarga tersebut ikut pindah dan tinggal bersama awardee di kota atau negara tujuan.

Dengan begitu, bagi calon mahasiswa S3, dokter spesialis, dan dokter subspesialis yang ingin mendaftar LPDP Tahap 2, bisa langsung merasakan manfaat tunjangan keluarga ini.

Ketentuan dana tunjangan keluarga beasiswa LPDP diatur dengan syarat berikut:

1. Berlaku bagi awardee beasiswa LPDP Program Doktor, Program Dokter Spesialis, dan Program Dokter Subspesialis.

2. Diberikan paling banyak untuk 2 orang anggota keluarga.

3. Untuk suami atau istri dan anak yang dibawa dan tinggal bersama awardee selama studi berlangsung.

4. Bagi awardee penyandang disabilitas yang sudah mendapat Dana Pendamping Disabilitas, Dana Tunjangan Keluarga diberikan pada 1 orang anggota keluarga.

5. Bagi awardee penyandang disabilitas yang belum menikah, Dana Tunjangan Keluarga dapat diberikan pada orangtua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: