UU Baru di Irak, Kelompok LGBT Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp527 Miliar
Pendukung ulama Irak Muqtada al-Sadr membakar poster bergambar bendera LGBT saat protes di Karbala, Irak, 29 Juni 2023-Foto: Dok/AFP via CBSnews-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: