UU Baru di Irak, Kelompok LGBT Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp527 Miliar

UU Baru di Irak, Kelompok LGBT Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp527 Miliar

Pendukung ulama Irak Muqtada al-Sadr membakar poster bergambar bendera LGBT saat protes di Karbala, Irak, 29 Juni 2023-Foto: Dok/AFP via CBSnews-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: