DKPP Periksa Pimpinan KPU Hari Ini, Dugaan Pelanggaran Kode Etik

DKPP Periksa Pimpinan KPU Hari Ini, Dugaan Pelanggaran Kode Etik

DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan pimpinan KPU terkait dugaan pelanggaran kode etik, Senin 29 Maret 2024-Foto: Dok/DKPP-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa pimpinan KPU RI dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP), hari ini, Senin 29 April 2024. 

Agenda tersebut akan digelar di Ruang Sidang DKPP pukul 14.00WIB. 

Perkara ini diadukan oleh Ardiansyah Wailissa. Ia mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta 6 Anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

BACA JUGA:Ada Libur 5 Hari, Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2024

Pengadu mengklaim bahwa para Teradu tidak melakukan pekerjaan yang sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat selama proses pemilihan Anggota KPU Provinsi Maluku dari tahun 2024 hingga 2029.

Selain itu, diduga bahwa para Teradu tidak mengikuti prinsip terbuka dan akuntabel selama proses seleksi.

Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait, menurut David Yama, sekretaris DKPP.

BACA JUGA:BMKG Imbau Masyarakat Waspada Longsor Pasca Gempa

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata  David dalam siaran pers DKPP, Minggu 28 April 2024. 

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum.

Sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: