Giliran Organisasi KPI Polisikan Pendeta Gilbert Pasal ITE

Giliran Organisasi KPI Polisikan Pendeta Gilbert Pasal ITE

Organisasi KPI melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya dengan pasal ITE-Foto: Dok/Facebook -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Pendeta Gilbert Lumoindong (GL) kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus videonya yang beredar, berkhotbah soal zakat dan perpuluhan. 

Laporan dilayangkan Organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta. 

Sebelumnya Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.

Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas. 

BACA JUGA:Pendeta Gilbert Dipolisikan, Dondy Tan Angkat Bicara

Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia". 

Kini Pendeta Gilbert Luimondong dipolisikan KPI pada Sabtu 20 April 2024.

BACA JUGA:JK Minta Umat Islam Maafkan Pendeta Gilbert

"Memperhatikan situasi media sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL," kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu 20 April 2024. 

"Pelaporan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum," sambungnya. 

BACA JUGA:Pendeta Gilbert Lumoindong Ternyata Memiliki Kekayaan Melimpah, Gaya Hidup Glamornya di Pertanyakan Nitizen

Pitra juga menyebutkan KPI menyesalkan sikap Pendeta Gilbert yang membuat candaan tentang zakat dan salat sambil ditertawai oleh jemaahnya, hal tersebut membuat KPI yang mayoritas penganut agama Islam tersinggung. 

Oleh sebab itu, KPI melalui Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 19 Januari 2024.

Pitra menjelaskan pihaknya melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: