Diduga Hina Nabi Muhammad, Konten Kreator Agatha of Palermo Dilaporkan Polisi

Diduga Hina Nabi Muhammad, Konten Kreator Agatha of Palermo Dilaporkan Polisi

Dugaan penistaan agama dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Apologet Islam Indonesia ke Polda Metro Jaya.-Disway/Rafi Adhi-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dugaan penistaan agama dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Apologet Islam Indonesia ke Polda Metro Jaya.

Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia, Johan Muhamad Junaedi mengatakan pihaknya melaporkan konten kreator Agatha of Palermo.

Diungkapkannya, laporannya itu diterima dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 November 2024.

"Mendampingi pelapor, saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TikTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG," kata Pengacara Johan, Rusdin Ismail, Jumat 1 November 2024.

Diterangkannya, dugaan penistaan agama itu dilakukan oleh Agatha dengan menyampaikan bahwa Nabi Muhammad tukang kawin dan jual beli manusia, Nabi Muhammad takut air saat buang air besar, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Polisi: Segera Gelar Perkara

BACA JUGA:Update Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara, 4 Saksi Diperiksa Kamneg Polda Metro Jaya

"Alat bukti yang kita sampaikan ke penyidik adalah print out dari channel YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian," ungkapnya.

Dijelaskannya, hal itu diduga terjadi pada 28 Oktober 2024. Saat itu Johan sebagai pelapor melihat langsung tayangan tersebut di YouTube. 

Johan sebagai pelapor berharap laporannya segera diproses.

"Mudah-mudahan dengan pelaporan ini tidak ada lagi penista-penista dan ini sebagai efek jera. Kita ingin adem ayem di NKRI," ujarnya.

Agatha dilaporkan dengan sangkaan Pasal 28E juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP..

(Rafi Adhi).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: