Permendag No 36 Direvisi, PMI Kini Lebih Leluasa Kirim Barang ke Indonesia
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor -ilustrasi/Bianca Chairunisa-DISWAY Grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor akan segera direvisi untuk mengeluarkan lampiran III tentang barang kiriman PMI sebagaimana telah diubah dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Selanjutnya, ketentuan impor barang kiriman PMI akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang salah satu isinya membebaskan bea masuk barang kiriman PMI.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibebaskan dari aturan tentang perizinan impor, sehingga barang kiriman PMI dapat bebas diterima keluarga PMI di Indonesia dengan baik.
BACA JUGA:MUI Terima Permohonan Maaf Pendeta Gilbert Lumoindong: Ini Menjadi Pembelajaran Bagi Semua Pihak!
"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi. Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut,” Kata Menteri yang akrab dipanggil Zulhas tersebut.
Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman PMI dan barang pribadi penumpang, serta memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Zulhas menjelaskan, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
"Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," Ungkap Zulhas.
BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Resmi Ditutup, Catat Jadwal dan Tahapan Hasil Seleksi Administrasi
Hasil Rapat Koordinasi juga memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang. Zulhas menekankan, evaluasi aturan pembatasan impor barang akan ditujukan terhadap aturan impor barang yang mewajibkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait sebagai persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI).
Menurut Menteri Perdagangan tersebut, evaluasi aturan pembatasan impor barang sebagai tindak lanjut dari masukan pelaku usaha serta asosiasi atau pemangku kepentingan terkait.
Para pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan menyampaikan masukan terkait adanya kesulitan dalam mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.
BACA JUGA:MUI Terima Permohonan Maaf Pendeta Gilbert Lumoindong: Ini Menjadi Pembelajaran Bagi Semua Pihak!
Ia juga menekankan, evaluasi aturan pembatasan impor barang akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga teknis terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: