Permendag No 36 Direvisi, PMI Kini Lebih Leluasa Kirim Barang ke Indonesia

Permendag No 36 Direvisi, PMI Kini Lebih Leluasa Kirim Barang ke Indonesia

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor -ilustrasi/Bianca Chairunisa-DISWAY Grup

Hasilnya akan digunakan sebagai bahan masukan revisi  Permendag  tentang  kebijakan dan pengaturan impor.

"Sejumlah kebijakan baru ini baru dapat dilaksanakan setelah diterbitkan  perubahan  Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang saat ini sedang proses. Kami saat ini secara maraton  sedang menyusun perubahan Permendag tersebut. Karena   melibatkan banyak kementerian dan lembaga, perubahan Permendag ini dikoordinasikan kantor Menko perekonomian," Pungkas Zulhas. (Bianca Chairunisa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: