Kata Pj Gubernur Banten soal ASN WFH 16-17 April 2024
Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten terkait penyesuaian jadwal kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Banten. -Foto: Pj Gubernur Banten Ai Muktamar/Pemprov Banten-
BANTEN, RADARPENA.CO.ID- Pj Gubernur BANTEN Al Muktabar mengaku akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kita akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Al melalui pesan singkat via WA, Minggu, 14 April 2024.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) RI Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.
BACA JUGA:5 Dermaga Pelabuhan Bakauheni Dibuka untuk Arus Balik Lebaran 2024
BACA JUGA:Libur Akhir Idulfitri 1445 H, Pantai Marunda Dipadati Warga Jakarta untuk Berlibur
Adapun, Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten terkait penyesuaian jadwal kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Banten.
Penyesuaian jam kerja tersebut dibagi menjadi dua kategori yaitu melaksanakan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) dan mengerjakan pekerjaan dari kantor atau work from office (WFO) dari tanggal 16 April sampai 17 April 2024.
Landasan penyesuaian jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Penyesuaian jadwal kerja tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan secara WFO dan WFH yang dibagi berdasarkan persentase paling banyak 50% WFH dan persentase WFO menyesuaikan persentase WFH serta 100% WFO.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menegaskan, Pj Gubernur Banten memberikan arahan untuk mengikuti ketentuan terkait jadwal masuk kerja bagi para pegawai Pemprov Banten.
"Pada dasarnya semua ASN harus masuk pada pada tanggal 16 April 2024, sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Pemberlakuan WFH hanya diperuntukkan bagi ASN yang sedang sakit atau terjebak macet.
"Tentu harus didukung dengan pembuktian. Tidak mengada-ada atau disengaja,” tegas Nana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: