Resmi! Mendikbud Rombak Seragam Sekolah Baru 2024 untuk Tingkat SD Sampai dengan SMA
Mendikbud, Nadiem Makarim resmi terapkan aturan seragam sekolah terbaru 2024-Dok:Kemendikbudristek--
"Permen 12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal 1 ekstrakurikuler. Karena UU kepramukaan mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, jika sekolah hanya menyediakan 1 ekskul, maka ekskul tersebut praktis adalah Pramuka," ujar Anindito.
Dia menegaskan bahwa sekolah wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekskul. "Intinya sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul. Ketentuan ini tidak berubah," sambungnya.
Menurut dia, kepengurusan Pramuka di sekolah tetap ada. Nantinya akan diperjelas dalam panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: