Resmi! Mendikbud Rombak Seragam Sekolah Baru 2024 untuk Tingkat SD Sampai dengan SMA

Resmi! Mendikbud Rombak Seragam Sekolah Baru 2024 untuk Tingkat SD Sampai dengan SMA

Mendikbud, Nadiem Makarim resmi terapkan aturan seragam sekolah terbaru 2024-Dok:Kemendikbudristek--

2. Seragam Pramuka

Untuk pakaian seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Selain itu, pakaian seragam pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

3. Seragam Sekolah

Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Adapun untuk pakaian pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

4. Pakaian Adat

Sementara itu, untuk penggunaan pakaian adat, digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Itulah jenis-jenis seragam baru sekolah pada jenjang SD SMP SMA tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

BACA JUGA:Perubahan Kurikulum Bikin Stres Guru, Jokowi Ingatkan Nadiem Makariem: Hati-hati Pak Mendikbud!

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim resmi mencabut kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. 

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," berikut bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 itu, pada Senin, 1 April 2024.

Aturan baru itu diresmikan di Jakarta pada 25 Maret 2024, dan resmi diberlakukan pada 26 Maret 2024. Keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. Sifat sukarela dalam kegiatan ini didasarkan pada undang-Undang.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menjelaskan kegiatan Pramuka tetap wajib jika sekolah hanya memiliki 1 ekstrakurikuler. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: