Kemendikbudristek Ajukan Tambahan Anggaran 2025 Rp26,4 Triliun, Salah Satunya untuk Tunjangan Guru non-PNS
Usulan tambahan anggaran Kemdikbudristek TA 2025--Kemdikbudristek
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengusulkan anggaran pendidikan yang dikelola oleh pihaknya pada Tahun Anggaran (TA) 2025 ditambah.
Hal ini karena meski anggaran pendidikan meningkat, pagu yang dialokasikan kepada Kemdikbudristek justru menurun sebesar 15,7 triliun.
Di mana, APBN TA 2024 mengalokasikan kepada Kemdikbudristek sebanyak Rp98,9 triliun, sedangkan RAPBN 2025 sebesar Rp83,3 triliun.
Jumlah ini juga lebih rendah 14,51 triliun dibandingkan Pagu Anggaran 2024 dan lebih rendah 15,8 triliun dibandingkan DIPA TA 2024.
"Ini menyebabkan beberapa ketidakoptimalan dalam pembiayaan program-program wajib dan prioritas kita, seperti PIP, KIP-Kuliah, tunjangan guru, termasuk BOPTN, dan lain-lain," ungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Jakarta, 29 Agustus 2024.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp26,4 triliun.
BACA JUGA:
- Peringati HUT ke-79 RI, Kemdikbudristek Gelar Pameran LEGASI di Stasiun MRT Bundaran HI
- Simak, Begini Cara Cek Penerima BLT PIP Mei 2024 Melalui pip.kemdikbud.go.id
"Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp26,4 triliun dari porsi pagu anggaran sebesar Rp83,19 triliun sehingga total alokasi anggaran untuk Kemdikbudristek yang diharapkan sebesar Rp109,6 triliun," ungkap Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Suharti pada kesempatan yang sama.
Suharti pun memaparkan rincian alokasi dana yang akan disalurkan nantinya dengan tambahan anggaran tersebut, salah satunya untuk tunjangan guru non-PNS.
"Untuk Aneka Tunjangan Guru non-PNS, kami mengusulkan tambahan karena kita mengusulkan adanya tambahan PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan," katanya.
Sehingga, lanjut Suharti, dampaknya adalah meningkatkan kebutuhan biaya tunjangan guru non-PNS yang harus diampu oleh Pemerintah Pusat.
Untuk Aneka Tunjangan Guru non-PNS ini, pihaknya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3042 miliar yang diperlukan apabila PPG Dalam Jabatan dilaksanakan pada tahun 2024 (usulan BUN 2024).
Sementara PPG Dalam Jabatan untuk guru PNS telah tertampung pada DAK non-Fisik.
"Untuk PPG Dalam Jabatan bagi guru PNS, anggarannya sudah tertampung di dalam DAK non-fisik," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: