Kejagung Lelang 4 Apartemen Jimmy Sutopo Kasus Korupsi Asabri
Kejagung akan lelang apartemen milik Jimmy Sutopo, terdakwa kasus korupsi Asabri 2021-Foto: Jimmy Sutopo/Dok/hukumonline-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Kejaksaan Agung akan melelang 4 unit apartemen milik terpidana kasus korupsi PT.ASABRI Jimmy Sutopo.
"Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melaksanakan kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) serta show unit atas barang rampasan berupa 4 unit apartemen pada Kamis 4 April 2024,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung Rabu 3 April 2024.
Dijelaskan, 2 unit Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A berlokasi di Jalan Prof. Dr. Satrio Kav No.3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai pukul 11.00 WIB.
Kemudian 2 unit Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jl. Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 sampai dengan 14.00 WIB.
"Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo,” imbuh Ketut.
BACA JUGA:Profil Hutomo Mandala Putra, Anak Kesayangan Soeharto yang Asetnya Dilelang Kemenkeu
Adapun, lelang barang rampasan akan dilaksanakan pada Kamis 18 April 2024 dengan total objek lelang sebanyak 7 (tujuh) Apartemen di Provinsi DKI Jakarta.
Lelang juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dengan alamat domain portal.lelang.go.id dan batas akhir waktu penawaran yaitu pada pukul 11.00 WIB.
Sebagai informasi, Jimmy Sutopo ialah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asabri senilai Rp23,7 Triliun.
Jimmy langsung ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Februari 2021 lalu.
Peran Jimmy Sutopo dalam kasus dugaan mega korupsi Rp23,7 triliun itu diketahui telah bersekongkol dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).
Mereka bersama-sama mengatur jual beli atau trading (perdagangan) transaksi saham milik tersangka BTS kepada PT Asabri Persero, dengan cara menyiapkan nominee (calon) dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas serta menunjuk juga perusahaan-perusahaan sekuritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: