Kemnaker Ingatkan Perusahaan soal Kewajiban THR Jelang H-7 Lebaran

Kemnaker Ingatkan Perusahaan soal Kewajiban THR Jelang H-7 Lebaran

Kemnaker ingatkan perusahaan soal kewajiban membayar THR-ilustrasi/Bianca Chairunisa-DISWAY Grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan terus menghimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya mereka dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.

Imbauan ini diberikan mengingat H-7 Idulfitri 2024 jatuh pada 4 April 2024, yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja dan buruh.

"Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," Ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 3 April 2024.

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan saat Lebaran, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tol Japek-Cipali

BACA JUGA:Tips Mudik Aman dan Jadwal Libur Lebaran 2024 Terlengkap

Ida mengatakan, Kemenaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau maupun secara offline atau online.

Untuk layanan secara online sendiri, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," Ujar Ida.

BACA JUGA:Gerbang Tol Kisaran - Indrapura Dibuka Mulai 4 April 2024

BACA JUGA:37 Provinsi dan 508 Kota Kabupaten Akan Gelar Pilkada Serentak 2024

Ida menjelaskan kalau layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 ini akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap memberikan layanan hingga pasca Hari Raya Idul Fitri 2024.

"Kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini," Jelas Ida. (Bianca Chairunisa)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: